CONTOH HO
Rabu, 12 Agustus 2015
1.
Mengajukan permohonan izin tempat usaha
kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif
yang diperlukan;
2.
Selanjutnya
Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan
apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu
tim;
Langganan:
Postingan (Atom)