SYARAT-SYARAT
PENDIRIAN KLINIK
Bangunan klinik paling
sedikit terdiri atas:
a) Ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b) Ruang konsultasi dokter;
c) Ruang administrasi;
d) Ruang tindakan;
e)
ruang farmasi;
f)
kamar mandi/wc.
Prasarana klinik
meliputi:
a) Instalasi
air;
b) Instalasi
listrik;
c) Instalasi
sirkulasi udara;
d) Sarana
pengelolaan limbah;
e) Pencegahan
dan penanggulangan kebakaran;
f) Ambulans,
untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g) Sarana
lainnya sesuai kebutuhan.
Selain itu juga, klinik
harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan
jenis pelayanan yang diberikan.
Syarat peralatan
tersebut adalah :
1)
Memenuhi standar mutu, keamanan, dan
keselamatan;
2) Memiliki izin edar;
3) Harus diuji dan dikalibrasi secara
berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan atau institusi penguji
dan pengkalibrasi yang berwenang.
PIMPINAN
Klinik
Pratama
1)
Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang
dokter atau dokter gigi.
2)
Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal
terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.
Klinik
Utama
1)
Pimpinan Klinik Utama adalah dokter
spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan
jenis kliniknya.
2)
Tenaga medis pada Klinik Utama minimal
terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi
sesuai jenis pelayanan yang diberikan.
3)
Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.
SURAT
IZIN PRAKTIK
1)
Setiap tenaga medis yang berpraktik di
klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP)
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Setiap tenaga kesehatan lain yang
bekerja di klinik harus mempunyai Surat
Izin sebagai tanda registrasi/surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK)
atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PERIJINAN
1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan
klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah
mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
2)
Dinas kesehatan kabupaten/kota
mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik
memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini.
3)
Permohonan izin klinik diajukan dengan
melampirkan:
a) Surat
rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b) Salinan/fotokopi
pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c) Identitas
lengkap pemohon;
d) Surat
keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat;
e) Bukti
hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk
penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5
(lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f) Dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
g) Profil
klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga
kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan;
dan
h) Persyaratan
administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i) Izin klinik diberikan untuk jangka waktu
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan
6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.
PELAYANAN
RAWAT INAP
1)
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan
rawat inap harus menyediakan:
a) ruang
rawat inap yang memenuhi persyaratan;
b) tempat
tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh);
c) tenaga
medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
d) tenaga
gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau
tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan;
e) dapur
gizi;
f) pelayanan
laboratorium Klinik Pratama.
2)
Pelayanan rawat inap hanya dapat
dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011 salah satu persyaratan
izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); Karena
Klinik merupakan suatu usaha dan/atau kegiatan yang spesifik yang menimbulkan
dampak terhadap lingkungan. Setiap Klinik menghasilkan limbah medis dan non
medis baik dalam bentuk padat maupun cair. Maka Dinas Kesehatan mengadakan
Pertemuan antara Pemilik Sarana Kesehatan Swasta dengan PT. Tenang Jaya
Sejahtera untuk melakukan Perjanjian Kerjasama dalam rangka Pembuangan Limbah
Medis.
0 komentar:
Posting Komentar