Pages

Rabu, 12 Agustus 2015



ALUR PERIZINAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)




1.         Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan;
2.         Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;

3.         Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
4.         Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
5.         Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
6.         Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About